PEKANBARU - Puluhan pasangan calon pengantin, telah mendaftar pada program nikah massal gratis yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ada 28 pasang calon pengantin yang sudah mendaftar hingga, Jumat (24/10) siang.
"Sudah ada 28 pasangan yang mendaftar, dari sejumlah kecamatan di Pekanbaru," kata Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, Trisepna Saputra.
Berdasarkan data yang dirilis Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, untuk pendaftar terbanyak berasal dari Kecamatan Tenayan Raya berjumlah 7 calon pasangan suami-istri.
Kemudian Kecamatan Binawidya 5 calon pasangan, Tuah Madani 5 calon pasangan, Senapelan 3 calon pasangan, Rumbai Timur 3 calon pasangan, Rumbai 2 calon pasangan, Kulim juga 2 calon pasangan, serta Kecamatan Marpoyan Damai 1 calon pasangan.
Sementara di 7 kecamatan lainnya di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Sail, Rumbai Barat, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Limapuluh belum ada yang mendaftar.
"Pendaftaran kita buka sampai pertengahan bulan November. Karena nanti kita akan lanjutkan ke tahapan verifikasi, kan butuh waktu lagi," jelas Putra, sapaan akrabnya.
Pendaftaran nikah massal gratis ini dibuka untuk 100 pasangan. Sesuai jadwal, kegiatan akan digelar tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Bagi pasangan calon suami-istri yang ingin mengikuti nikah massal gratis diminta segera mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
Sebelumnya disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho banyak yang digratiskan Pemko Pekanbaru untuk peserta nikah massal nanti.
Di antaranya biaya pengurusan administrasi, biaya bimbingan pra nikah, serta biaya tes kesehatan dan pengobatan bagi calon pengantin.
Kemudian gratis foto prewedding, pakaian pengantin, make up artis, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta foto dan dokumentasi.
Selanjutnya ada voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan akan disaksikan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:
Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri. Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.

